Kementerian Sosial yang merupakan salah satu perangkat pemerintahan untuk membantu Presiden dalam mengemban amanah memimpin Negara Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Penetapan pembentukan kementerian saat Presiden dan Wakil Presiden terpilih (Kementerian kebinet kerja periode tahun 2010-2014), memiliki kententuan dalam melaksanakan peran dan fungsinya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL