Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Pasca Reformasi

7 Agustus 2018   10:00 Diperbarui: 7 Agustus 2018   10:03 4441 0
Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden kini mulai menghangat menjadi perbincangan di tanah air. Hal ini dikarenakan dengan dilakukannya Uji Materil Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Perindo dengan Pihak Terkait yakni Bapak Wakil Presiden Jusuf Kalla. Uji materil ini didasarkan pada sosok Jusuf Kalla yang menjadi sosok paling kuat untuk menemani Presiden Joko Widodo untuk maju ke Pilpres 2019. Namun pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu yakni: "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;" dan dalam Penjelasan Pasal tersebut menyebutkan "Yang dimaksud dengan "belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama" adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun."

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun