Sragen (11/08/23) Kasus penipuan yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak terjadi di masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang terjerat masuk ke perangkap pinjol ilegal tersebut. Ada banyak modus yang dilakukan oleh pinjol ilegal tersebut, seperti bunga pinjaman yang rendah, pinjaman tanpa agunan/jaminan, serta persyaratan pemberian pinjaman yang sangat mudah. Â
KEMBALI KE ARTIKEL