Presiden Joko Widodo akhirnya harus mencabut atau membatalkan izin investasi miras yang tertuang dalam Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Badan Usaha Penanaman Modal yang telah ditekennya pada 02 Peb yang lalu. "Setelah mendengarkan masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan Ormas-ormas serta tokoh-tokoh agama yang saya sampaikan lampiran Perpres pembukaan investasi baru investasi industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut", demikian kata mantan orang nomor satu di DKI itu, kepada para awak media, 02 Maret 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL