Alasan kenaikan iuran BPJS itu lantaran BPJS mengalami defisit anggaran sehingga pemerintah menyiapkan payung hukum melalui Peraturan Presiden nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur kenaikan iuran BPJS, dengan rincian sebagai berikut;
- Kelas I : Rp 59.500 naik menjadi Rp 80.000
- Kelas II : Rp 42.500 naik menjadi Rp 51.000
- Kelas III : Rp 25.500 naik menjadi Rp 30.000
KEMBALI KE ARTIKEL