Menurut MUI, pihak yang dirugikan BPJS adalah pihak peserta yaitu dengan adanya
Bunga atau
Riba sebesar
2% yang dibebankan kepada peserta BPJS jika menunggak pembayaran iuran bulanan yang dibayarkan setiap tanggal 10 setiap bulannya.
KEMBALI KE ARTIKEL