Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

BPJS Haram atau Halal, Tergantung Bagaimana Mengimaninya, yang Penting Itu Asas Manfaatnya

3 Agustus 2015   13:07 Diperbarui: 3 Agustus 2015   22:33 1392 10
Menurut MUI, pihak yang dirugikan BPJS adalah pihak peserta yaitu dengan adanya Bunga atau Riba sebesar 2% yang dibebankan kepada peserta BPJS jika menunggak pembayaran iuran bulanan yang dibayarkan setiap tanggal 10 setiap bulannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun