Kemenangan kubu Ical hasil Munas Bali di PTUN Jakarta pada hari Senin 18 Mei 2015, menyisakan kepiluan dan kepedihan yang mendalam dan sakit hati yang tak terkira di pihak kubu Agung Laksono yang dibuat keok sampai tak berdaya dengan hasil keputusan PTUN Jakarta yang pada akhirnya membatalkan SK siluman abal-abal Menhukam yang entah kapasitasnya sebagai apa justru mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol yang illegal itu secara sepihak.
KEMBALI KE ARTIKEL