Pada hari yang kedelapanbelas di bulan ke enam pada tahun 2015 ini, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak seluruh gugatan para pemohon Uji materi Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang diajukan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi, serta Luthfi Sahputra.
KEMBALI KE ARTIKEL