Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Teruntuk Para Buruh Yang Tak Tahu Diri

16 November 2012   17:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:13 7984 5
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta saat ini telah disepakati Rp 2.216.243,68/bulan. Masih berupa kesepakatan, Jokowi belum mengetuk palu menyetujuinya. Kesepakatan besaran UMP ini membuat Pengusaha mulai pasang kuda-kuda karena selain sudah dicekik Buruh, mereka juga kena cekik pungli-pungli Instansi Pemerintahan, tercekik tarif listrik kategori industri yang tinggi, dan cekikan-cekikan lainnya yang menjerat leher Pengusaha.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun