Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta saat ini telah disepakati Rp 2.216.243,68/bulan. Masih berupa kesepakatan, Jokowi belum mengetuk palu menyetujuinya. Kesepakatan besaran UMP ini membuat Pengusaha mulai pasang kuda-kuda karena selain sudah dicekik Buruh, mereka juga kena cekik pungli-pungli Instansi Pemerintahan, tercekik tarif listrik kategori industri yang tinggi, dan cekikan-cekikan lainnya yang menjerat leher Pengusaha.
KEMBALI KE ARTIKEL