Medio 2021, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut menerima laporan atas kasus yang telah berlangsung sejak lama. Yakni, kasus asusila berupa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Herry Wirawan. Yang mana para korbannya adalah santri putri yang diasuh oleh tersangka sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL