Pemerintah memiliki peran penting dalam menyelenggarakan berbagai macam pelayanan publik. Dalam menyelenggakannya suatu pelayanan maka pemerintah harus memiliki inovasi terhadap apa yang ingin di berikan kepada Masyarakat. Hardvard's Theodore Levitt dalam Suryana (2014:43) mengemukakan definisi dari inovasi adalah kemampuan mengaplikasikan solusi yang kreatif terhadap permasalahan dan peluang yang ada untuk lebih memakmurkan kehidupan masyarakat. Jadi inovasi adalah melakukan sesuatu yang baru. Sedangkan pelayanan publik menurut Mahmudi (2010:223), adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEMBALI KE ARTIKEL