Santet/Black Magic dalam segi hukum Islam termasuk perilaku syirik, sedangkan syirik adalah dosa besar, santet dalam hukum Islam termasuk amdun mahdlun (pembunuhan yang disengaja) dan merupakan tindakan kriminal yang termasuk dalam tindak pidana yang sulit menemukan pemecahannya, sebab anatomi yang timbul di masyarakat kejahatan tersebut sudah tidak ada penyelesaian pidananya dengan tanpa dasar pembuktian dan sulit mem BAP padahal meja peradilan terbuka untuk setiap kasus yang masuk demi tegaknya keadilan hal ini sesuai dengan asas legalitas yang berlaku di ranah hukum Islam dan hukum pidana yang terkenal dengan adagium legendaris von feuerbach yang berbunyi “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” secara bebas adagium tersebut dapat diartikan menjadi “tidak ada delik tindak pidana yang tidak ada hukuman tanpa didasari peraturan yang mendahuluinya” hal ini sesuai dengan pasal 10 ayat (1) undang-undang no.48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang berbunyi “pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Dari situlah para pakar hukum pidana banyak yang membahas pasal santet yang terdapat pada RUU KUHP pasal 295 menjadi persoalan, Berangkat dari latar belakang, muncul pertanyaan bagaimana pemikiran analisa kriminalisasi.
KEMBALI KE ARTIKEL