Penelitian ini diangkat berdasarkan kasus yang terjadi di masyarakat di mana perempuan dan laki-laki hidup bersama tanpa perkawinan yang sah baik secara agama maupun negara. Permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah terkait dengan bagaimana pandangan pelaku dan masyarakat setempat terhadap hidup bersama tanpa perkawinan yang sah, apa saja dampak yang ditimbulkan dari kasus tersebut, dan bagaimana alternatif penyelesaian kasus tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan studi kasus dan pendekatan yang digunakan adalah normatif-sosiologis.
Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah, pertama, Pelaku hidup bersama tanpa perkawinan yang sah mengetahui bahwa kehidupan yang mereka jalani tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan hukum. Dan masyarakat setempat mengerti bahwa hidup bersama antara laki-laki dan perempuan tanpa perkawinan yang sah adalah perilaku yang tidak baik untuk dilakukan alias perilaku buruk.Â