Berbicara tentang Hak dan Kewajiban, pastinya setiap warga negara mempunyai Hak dan Kewajiban . Seperti yang tertera pada pasal 28A UUD 1945, yang berbunyi "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya".
KEMBALI KE ARTIKEL