mulai dari : 1. Administrasi mengajar 2. Absensi kedatangan 3. Perkembangan Siswa 4. buku hubungan komunikasi wali murid 5. keselamatan siswa (meski termasuk saat jam istirahat) 6. kelengkapan fasilitas pendidikan 7. siswa bermasalah 8. kegiatan praktek ketrampilan dan ekstra kulikuler 9. berbagai pelatihan dan diklat 10. laporan pertanggung jawaban segala macam bantuan dan pendanaan 11. menerima complain dari "customer"... 12. dll itu memang sudah menjadi
KEWAJIBAN / TUGAS daripada profesi The Guru. Karna dulu pas tanda tangan SK, beliau bilang : "pada saat menandatangani perjanjian ini, maka secara tidak langsung saudara telah menyetujui sebagian HAK anda di atur oleh undang-undang yang berlaku. Itu juga sudah
KONSEKWENSI!!!!! sekarang apa yang saya alami memasuki tahapan baru, dimana seperti judul diatas, jika ini adalah profesi 1X24jam. Misalkan : The Guru yang masih berusia relatif muda,
BIYASAnya akan menjadi Ketua Pemuda di daerahnya. Jika dia sudah agak "
senior secara usia", maka
BIYASAnya menjabat sebagai Ketua RT seumur-umur.... Aktif kegiatan sosial. Keluarga The Guru yang akan menjadi patokan norma. kalok punya anak, yo jadi contoh. "
lha wong anak-e The Guru kok klakuwane ngono???", misalnya kek gitu. buang sampah pada tempatnya. bikin stastus FB yo sing "
patut" tidak boleh nabras lampu merah tidak boleh misuh (dimuka umum) punya rumah yang bersih blonjo tidak "
ngenyang" dan berbagai konsekwensi sosial lainya... pada ujung muara tulisan ini, sebenernya sang penulis bingung, musti mulai dari mana untuk bisa nyampek ke : karier yang sukses keluarga yang harmonis dan tak terabaikan lan urip nang masarakat yo migunani yaaaahhhh.....semoga saja semua aktifitas dan kinerja saya sekarang, nanti-nantinya bisa menuju
"kesana". BISMILLAH hhhhhmmmmm..... *kapan leh ku rep ben-benan.....????? nb : ya itu tadi....sekedar celoteh saja owg....sebatas "
rasan-rasan"
KEMBALI KE ARTIKEL