Baru-baru ini, pada awal Februari 2022, Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, menerbitkan sebuah peraturan yang sangat merugikan pekerja di sektor swasta. Bagaimana tidak, tanpa "ujang-angin" ujug-ujug terbit beleid yang dimaklumatkan dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua. Beleid ini sekaligus mencabut Permenaker No. 19 Tahun 2015 yang mengatur hal serupa. Lalu, apa yang berbeda di sana dan mengapa dianggap merugikan pekerja?
KEMBALI KE ARTIKEL