Indonesia telah menerapkan Otonomi daerah sejak tahun 2001 sesuai dengan diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 dan telah disempurnakan dengan UU No. 32 tahun 2004. Dengan UU tersebut pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengelola potensi daerahnya sendiri dan dapat bertanggung jawab atas pengawasan pengelolaan tersebut. Diharapkan dengan adanya otonomi daerah tersebut pemerintah daerah dapat lebih efektif mengelola daerahnya dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi.
KEMBALI KE ARTIKEL