Resolusi konflik yang ditawarkan dari pihak ketiga adalah mempertimbangkan kondisi lahan dan pihak konflik serta tuntutan apa saja yang diajukan kepada pihak-pihak yang berkonflik. Alangkah baiknya sebagai Pemerintah Kota Surabaya (pihak ketiga) menengahi konflik dengan mempertegas bahwasanya lahan yang dikonflikan merupakan tanah milik negara kepada tiap pihak yang berkonflik dengan bukti konkret seperti pengukuran lahan bersama pihak terkait, sehingga pihak Pakuwon City tidak mengintimidasi masyarakat KTPA di masa mendatang.Â
KEMBALI KE ARTIKEL