Perbankan syariah merupakan bagian dari sistem keuangan berbasis prinsip Islam, telah mengalami perkembangan pesat di Indonesia. Dengan prinsip operasional yang sangat jauh berbeda dari perbankan konvensional, seperti larangan riba, gharar, dan maysir, bank syariah sering kali menghadapi tantangan dalam menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian pembiayaan dan akad-akad lainnya. Dalam konteks ini, Pengadilan Agama memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan perbankan syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL