Sungguh miris jika kita lihat apa yang terjadi di negara ini. padahal apabila kita pahami dengan seksama, terselip sebuah amanat pada Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwasannya menjaga dan memellihara Negara wilayah Kesatuan Republik Indonesia serta kesejahteraan rakyat harus diwujudkan. Selain itu dalam alinea pertama Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia telah menjelaskan dengan gamblang bahwa kita sebagai rakyat Indonesia sangat diberi keleluasaan dalam kebebasan berbangsa, namun mengapa keleluasaan ini malah menjadikan rakyat dengan rendahnya kesadaran untuk berbangsa dan bernegara. Kebebasan berbangsa merupakan salah satu dari aspek pemenuhan hak asasi manusia. Jadi dapat disimpulkan bahwasanya sebenarnya Indonesia sudah mencapai dalam taraf negara demokrasi. Salah satu tujuan dari negara demokrasi adalah membentuk situasi perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Hal ini tercermin dalam Deklarasi Universal HAM Pasal 21 ayat 3 (komnasham, 2021). Negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat juga merupakan sesuatu yang membuka peluang bagi rakyat untuk turut berpartisipasi secara langsung atau hanya mengawasi jalannya pemerintahan. Kebebasan berbangsa di Indonesia ini merupakan satu hal yang baik, karena Indonesia sangat membebaskan untuk seluruh masyarakatnya berbangsa. Harapan dari kebebasan berbangsa di Indonesia ini juga sangat baik yakni agar seluruh masyarakatnya tidak merasa terkungkung dan dibatasi dalam berbangsa. Namun, sudah sepatutnya apabila kita diberikan kebebasan untuk berbangsa, kita sebagai rakyat Indonesia harus menjaga kesadaran berbangsa kita. Pemerintahan yang berdaulat sebagai unsur utama penegak negara memiliki tanggung jawab besar terhadap berlangsungnya proses kehidupan masyarakat dalam
berwarganegara. Pemerintah sebagai lembaga pelaksana undang-undang harus tegas dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana tertuang dalam penghujung dasar negara.
Norma hak atas kebebasan berbangsa dinilai sebagai salah santu kunci demokrasi, norma hak atas kebebasan berbangsa sangat dibutuhkan dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel. Jaminan hak atas kebebasan berbangsa senantiasa memberikan pengawasan dan pengendalian oleh masyarakat umum terhadap jalannya roda pemerintahan (publik control and direction). Demokrasi memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk menikmati kebebasan yang dimilikinya secara proporsional karena kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain. (Surbakti, 2003:1-6) Kebebasan berbangsa merupakan elemen penting dalam jalannya demokrasi dan partisipasi publik. Hal ini diperlukan dalam rangka menciptakan partisipasi publik dalam pengabilan kebijakan publik atau dalam hal pemungutan suara. Apabila kebebasan masyarakat dilanggar, maka dapat dikatakan pemerintahan telah berlangsung secara otoriter.
Daftar Pustaka:
Mahesa Desmond.J.2012. presiden offside, kita diam atau memakzulkan. Tansmedia pustaka:Jakarta
Sumodiningrat Gunawan dan Ary Ginanjar Agustian. 2008. Mencintai Bangsa dan Negara. PT. Sarana Komunikasi Utama: Bogor
#Amerta2023
#KsatriaAirlangga
#UnairHebat #AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR #BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria2_Garuda1 #ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial #GuratanTintaMenggerakkanBangsa