Korupsi merupakan salah satu tindak pidana tertentu yang bersifat serius terorganisir yang telah menimbulkan masalah dan ancaman, karena membahayakan stabilitas dan keamanan negara. Meskipun KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) sebagai aparat penegak hukum dalam perkara tindak pidana korupsi dan berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi, namun menurut UU Peradilan Militer, KPK tidak berwenang melakukan melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi oleh anggota TNI dikarenakan KPK bukan termasuk penyidik militer.
KEMBALI KE ARTIKEL