Tanah di berbagai Indonesia ini ada seberapa kepemilikannya berada pada negara, Â pemerintah, Â ataupun rakyat. Disini kepemilikan memiliki arti mempunyai hak atas tanah itu. Terutama pada masyarakat tanah biasanya digunakan untuk membangun rumah, dibuat menanam, Â dibuat bisnis, ataupun lainnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL