Public-Private Partnership (PPP) merupakan bentuk kerjasama antara pemerintah dengan swasta untuk mendukung fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam berbagai bidang. Awalnya, PPP ini disebut dengan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS), tetapi, sejak diberlakukannya Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015, Kerjasama Pemerintah Swasta ini berubah menjadi Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
KEMBALI KE ARTIKEL