Pasal PPh 22 merupakan salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mengatur mengenai pemotongan pajak atas penghasilan berupa penghasilan yang diperoleh dari kegiatan impor barang. Dalam praktiknya, penerapan Pasal PPh 22 ini seringkali menjadi perhatian utama bagi pelaku usaha yang melakukan transaksi impor barang.
KEMBALI KE ARTIKEL