Menjadi guru tidak hanya bermodal lolos pada Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Setelah ditangguhkannya Permendiknas no. 87 Tahun 2013, sarjana non-kependidikan diberi kesempatan untuk menjadi guru setelah mengikuti program PPG dengan menempuh studi 1 tahun (2 semester). Namun cukupkah itu? Kemudian seseorang bisa disebut sebagi guru professional?