Angka kasus pernikahan dini di Indonesia masih sangat tinggi setiap tahunnya. Sebagai contoh, sekitar 1.184.100 kasus pernikahan dini tercatat pada tahun 2018, dengan mayoritas perempuan menikah di bawah 18 tahun. Pulau Jawa memiliki jumlah kasus tertinggi dengan 668.900 wanita menikah di usia muda. Angka ini meningkat selama pandemi COVID-19. Jumlah permohonan pernikahan dini mencapai 34.000 dari Januari hingga Juni 2020, dengan 97% di antaranya disetujui (Pusparisa, 2020). Fakta ini telah menjadi perhatian besar terhadap situasi remaja Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL