Pemerintah Indonesia telah menyusun dan memberlakukan berbagai peraturan serta kebijakan terkait perlindungan anak. Beberapa di antaranya mencakup Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam hal ini Pemerintah Indonesia mempunyai kebijakan tentang Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Dengan ini diharapkan setiap kota/kabupaten dapat menerapkan kebijakan tersebut, Hal ini menjadi perhatian khusus bagi kota surabaya untuk mewujudkan kota layak anak.
KEMBALI KE ARTIKEL