Jual beli atau perdagangan adalah bentuk dari praktek muamalah dalam islam, dimana masyarakat atau kedua belah pihak antara penjual dan pembeli melakukan sebuah transaksi. Transaksi tersebut bertujuan untuk mendapatkan suatau barang dengan melakukan pertukaran antara barang yang diinginkan dengan alat tukar (uang) atau apapun yang senilai. Pada persepektif fiqih, jual beli adalah sebuah proses tukar menukar harta atau jasa yang bersifat halal, yang akan ditukar dengan hal yang serupa untuk jangka waktu yang panjang, dengan cara yang diperbolehkan. Ada 2 komponen penting dalam jual beli yaitu, harta yang dimaksud adalah benda yang memiliki manfaat halal meskipun benda tersebut tidak digunakan pada kondisi tertentu atau darurat, dan masa pada benda tersebut tidak terikat waktu.
KEMBALI KE ARTIKEL