Pernikahan dini merupakan budaya menikahkan anak usia di bawah 19 tahun yang masih marak di Indonesia. Data menunjukkan sebanyak 375 remaja menikah di usia dini setiap harinya. Kondisi serupa juga ditemukan di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim). Pada saat ini Kabupaten Jember menduduki peringkat pertama dengan jumlah perkawinan usia anak (PUA) tertinggi di Jatim. Peringkat ini berdasar data Pengadilan Tinggi Agama per Agustus 2023 yang mencapai angka 903 dispensasi kawin (diska).
KEMBALI KE ARTIKEL