Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Maraknya Perbuatan Money Laundering Saat Ini

10 Juni 2024   22:39 Diperbarui: 10 Juni 2024   23:22 71 1
Salah satu upaya yang dilakukan negara dalam rangka mewujudkan perlindungan hukum bagi setiap warga negara adalah dengan melaksanakan penegakan hukum yang jujur dan adil, termasuk pula didalamnya upaya negara untuk dan menanggulangi terjadinya tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang memiliki danpak yang begitu besar terhadap perekonomian suatu bangsa dan negara. Istilah money laundering yang berasal dari bahasa Inggris kemudian diterjemahkan di Indonesia sebagai pencucian uang, yang dikategorikan sebagai kejahatan, baik itu yang dilakukan oleh badan hukum (korporasi) atau pun perseorangan. Adrian Sutedi dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana Pencucian Uang, mengungkap bahwa : Istilah pencucian uang telah dikenal sejak tahun 1930 di Amerika Serikat, yaitu ketika mafia membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya. Investasi terbesar adalah perusahaan pencucian pakaian atau disebut laundromats yang ketika itu terkenal di Amerika Serikat. Usaha pencucian pakaian ini kemudian berkembang dan berbagai perolehan uang hasil kejahatan seperti dari cabang usaha lainya ditanamkan ke perusahaan pencucian pakaian ini, seperti uang hasil minuman keras ilegal, hasil perjudian dan hasil usaha pelacuran. Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang saat ini mengacu pada  ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8/2010 tentang PP-TPPU), yang menjadi dasar hukum (umbrella law) bagi penegak hukum dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun