Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia

30 Juni 2022   20:40 Diperbarui: 30 Juni 2022   20:45 964 2
Menurut Didi (1992:20), bahwa negara hukum adalah negara berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya. Maksudnya adalah segala kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa, semata-mata berdasarkan hukum atau dengan kata lain  diatur oleh hukum. Hal yang demikian akan mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup warganya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun