Pada tahun-tahun terakhir, isu terkait kebebasan beragama dan keyakinan di Indonesia semakin mendapat perhatian publik. Salah satu isu yang mencuat adalah permintaan agar Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan warga negara yang tidak beragama untuk tetap dapat diakui secara hukum dalam administrasi kependudukan. Permohonan ini menyoroti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi hak-hak warga negara yang tidak memeluk agama tertentu.
- Gugatan dan Argumen yang Diajukan
KEMBALI KE ARTIKEL