Di tengah keragaman umat Muslim Indonesia, terdapat kelompok yang sering terpinggirkan dalam hal aksesibilitas terhadap pembelajaran agama: Muslim Tuli. Kurangnya program dan gerakan yang berfokus pada kebutuhan mereka menghambat hak fundamental mereka untuk mempelajari Al-Qur'an dan mendalami agama Islam. Muslim Tuli belum memiliki akses yang luas terkait pendidikan Al-Qur'an dan Agama Islam di pelbagai wilayah di Indonesia. Jika dibanding dengan Muslim dengan disabilitas sensorik netra (PDSN), maka Muslim Tuli jauh terlambat. Muslim dengan disabilitas sensorik netra (PDSN) sudah mendapatkan akses dan inklusivitas sejak rilisnya Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 25 tahun 1984.