Palembang, 10 Januari 2024 – Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, M. Hidayat, S.E., M.Si., angkat bicara meminta para camat dan lurah di Kota Palembang untuk mematuhi aturan terkait pemilihan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2022. Permintaan ini disampaikan guna memastikan pelaksanaan pemilihan berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
KEMBALI KE ARTIKEL