masyarakat Indonesia sendiri. Fakta sejarah menunjukkan bahwa kultur masyarakat Indonesia
yang berbeda disebabkan oleh adanya beberapa sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Karena itu, secara kultural aktualisasi hukum Islam di Indonesia menemui beberapa kendala
dan tantangan yaitu;
(1) Sistem hukum nasional bersumber pada tiga sistem hukum yang terdiri dari hukum adat,
hukum Islam dan hukum warisan barat. Pemberlakuan ketiga sistem hukum ini disebabkan
oleh beberapa faktor yaitu;
a. Adanya pluralitas penduduk yang memberlakukan suatu sistem hukum yang lahir dari kebiasaan dan adat istiadat masyarakat Indonesia yang diyakini dan dipatuhi. Sistem
hukum ini kemudian disebut oleh pihak penjajah sebagai hukum adat yang berlaku secara formal dan ilmiah.
b. Faktor agama, ketika agama Islam masuk ke Indonesia dan terjadi tranpormasi keyakinan
dan keperca-yaan dari paham animisme dan dinamisme masyarakat ke agama Islam sehingga mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam, maka sejak itu hukum Islam diyakini dan dianut serta dipatuhi oleh masyarakat Islam sehingga hukum Islam menjadi sebuah sistem hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
c. Faktor penjajah, Indonesia yang pernah dijajah oleh Belanda selama kurang lebih 350 tahun, maka sistem hukum yang diterapkan adalah sistem hukum kolonial Belanda dan sistem hukum inilah yang dikenal dengan sistem hukum Barat.