Berbagai aspirasi, bahkan kegelisahan publik terhadap UU KPK (perubahan) ditunjukan melalui berbagai saluran, baik audiensi, diskusi serta yg paling krusial adalah gelombang aksi yg tersebar di seluruh penjuru negeri bahwa telah melemahnya semangat pemberantasan korupsi, menandakan bahwa produk hukum baru (UU KPK) minim aspirasi, bahkan telah menderogasi kepentingan umum (kepentingan publik dan negara) menjadi kepentingan sebagian golongan (para koruptor) yg perlu dilindungi.Â