Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Analisis Konsep Maslahah Pada Sistem Profit Sharing di Lembaga Keuangan Mikro Syariah

17 Juni 2015   11:50 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:40 373 0
Lembaga keuangan mikro merupakan pondasi penting dalam proses intermedasi keuangan. Lembaga keuangan mikro memberi manfaat kepada mereka masyarakat kecil dan menengah baik untuk konsumsi maupun modal produksi. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sangat penting bagi perkembangan perekonomian suatu Negara, karena salah satu upaya dalam percepatan pertumbuhan ekonomi adalah dengan perbaikan di sektor keuangan melalui perluasan akses dalam penyediaan pembiayaan untuk sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Lembaga Keuangan Mikro (LKM) jika mengacu pada Undang Undang No.1 tahun 2013, tentang Lembaga Keuangan Mikro di definisikan sebagai lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. LKM memiliki peran sebagai lembaga perantara antara unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana dengan unit-unit yang lain yang mengalami kekurangan dana.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun