Pada awalnya KOMINFO telah mengumumkan bahwa batas waktu regristrasi itu pada tanggal 26 Februari 2018, namun KOMINFO telah mengumumkan bahwa ada beberapa tahapaan dalam melakukan skema pemblokiran kartu SIM, untuk tahap awal dalam melakukan pemblokiran yaitu layanan telepon dan sms (outgoing). Akan tetapi si pengguna ini bisa memakai aktivitas
paket internet, lalu masa pemblokiran pada tahap ini hanya berlaku pada tanggal 1 Maret 2018 hingga 31 Maret 2018.
KEMBALI KE ARTIKEL