Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata merupakan setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian tersebut karena kesalahannya untuk menggantikan kerugiannya tersebut. Kamis, 12 Oktober 2023 terdapat beberapa orang yang mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan didampingi oleh kuasa hukumnya melalui Pengadilan Negeri Jember. Para Penggugat tersebut merasa telah memiliki hak atas objek yang berupa tanah seluas 1.1036 m2. Gugatan tersebut ditujukan kepada lebih dari satu orang Tergugat dan Turut Tergugat baik personal maupun instansi pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL