Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

UU No 12 Tahun 2012 Mahasiswa dalam Pijakan Tridharma Perguruan Tinggi

4 Desember 2021   10:20 Diperbarui: 4 Desember 2021   10:27 574 2
Peralihan masa dari remaja menuju dewasa, pencarian karakter, pematangan pemikiran, tempat penggali potensi, dan lalu penyadaran perubahan serta pola pikir dari siswa ke mahasiswa. Perguruan Tinggi adalah kaum intelektual atas semua tujuan agar dapat tercapai, tanpa sedikit melupakan tanggung jawab serta pengabdian kepada masyarakat. Seperti hal nya yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang TriDharma Perguruan Tinggi terdiri dari 3 poin, yaitu: Pendidikan pengajaran, Peneletian pengembangan, Pengabdian masyarakat.

TriDharma Perguruan Tinggi bukan hanya menjadi tanggung jawab mahasiswa, melainkan seluruh civitas akademika yang terlibat dalam proses pembelajaran Perguruan Tinggi

1. Pendidikan pengajaran

Pendidikan dan pengajaran adalah point pertama dan utama dari TriDharma tersebut. Pendidikan dan Pengajaran memiliki peranan yang sangat penting dalam proses pembelajaran.

2. Penelitian pengembangan

Penelitian dan pengembangan juga sangatlah penting bagi kemajuan pemikiran mahasiswa yang didapat dalam pendidikan dan pembelajaran. Segala pontensi dapat dituangkan dalam proses penelitian ini.

3. Pengabdian masyarakat.

Menurut Undang-Undang Perguruan Tinggi, pengabdian kepada masyarakat adalah civitas akademika untuk memajukan, mebangun, dan mensejaterahkan kehidupan masyarakat Indonesia.

Tidak menutup kemungkinan jika seorang mahasiswa memiliki orang tua yang bekeja sebagai petani. Ia memliki tanggung jawab penuh terhadap perubahan keluarga, desa dan masyarakat setempat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun