Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Sinergisitas Antar Masjid Sebagai Poros Wisata Syariah di Jakarta

8 Desember 2014   20:52 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:46 672 0

Secara definisi Pariwisata Syariah adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah yang memenuhi ketentuan syariah. Pariwisata Syariah memiliki karakteristik produk dan jasa yang universal, artinya keberadaannya dapat dimanfaatkan oleh semua umat manusia (rahmatan lil ‘alamiin).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun