Imunitas kedaulatan suatu negara merupakan prinsip hukum internasional yang melindungi suatu negara dari yurisdiksi pengadilan negara lain. Sederhananya, suatu negara tidak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negara lain tanpa persetujuan negara tersebut. Prinsip ini didasarkan pada premis bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan penuh atas wilayah dan urusan dalam negerinya serta  hak untuk menjalankan fungsi pemerintahannya bebas dari campur tangan  pihak luar. Hal ini bukan sekadar aturan belaka, melainkan hasil dari kesepakatan bersama bahwa setiap negara memiliki hak untuk mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa intervensi pihak luar. Dengan demikian, stabilitas dan ketertiban dunia internasional dapat terjaga. Contoh imunitas kedaulatan yaitu suatu negara tidak dapat dituntut atau dituntut di pengadilan negara lain. Jika perusahaan dari negara A melakukan kesalahan di negara B, maka perusahaan tersebut dapat menuntut di pengadilan negara B. Namun jika suatu perusahaan melakukan kesalahan di negara B, maka negara B tidak bisa seenaknya menuntut negara A di pengadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL