Apakah dalam Dunia Kerja Wajib Menggunakan Bahasa Indonesia?
7 Juli 2022 10:00Diperbarui: 7 Juli 2022 10:071270
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 yang baru ditekan kan oleh Presiden Joko Widodo mengatur komunikasi resmi di lingkungan kantor pemerintah dan swasta wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.