Berikut merupakan sebagian poin berarti terpaut postingan berbahasa Indonesia tentang maraknya permasalahan korupsi di Indonesia:
1. Pemicu serta Regulasi Korupsi:
Undang- Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sudah diganti dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001, dan Undang- Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ialah regulasi berarti terpaut pemberantasan korupsi di Indonesia.
2. Akibat Korupsi:
Korupsi sudah menghasilkan akibat pelemahan kelembagaan sehingga bayaran transaksi cenderung bertambah sejalan dengan maraknya korupsi. Perihal ini pula berakibat pada energi saing negeri serta kesejahteraan warga.
3. Permasalahan Korupsi Terbaru:
Sebagian permasalahan korupsi terbaru tercantum dugaan gratifikasi serta TPPU yang mengaitkan Hakim Agung Gazalba Saleh, dan permasalahan dugaan korupsi dana desa oleh mantan kepala desa di Kabupaten Simalungun, Sumut, Haryo Guntoro.