Pajak Penghasilan Badan adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh badan atau perusahaan dalam satu tahun pajak, sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 yang telah diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Penghasilan yang dimaksud adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak Badan, baik dari dalam maupun luar negeri, dengan tujuan apapun seperti menambah kekayaan, konsumsi, atau investasi.
KEMBALI KE ARTIKEL