Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kepatuhan Wajib Pajak dan Peran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022

14 Juli 2024   15:59 Diperbarui: 14 Juli 2024   16:14 27 0
Pada tanggal 14 Juli 2022, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai NPWP untuk individu, perusahaan, dan lembaga pemerintah. Dengan peraturan ini, mulai 14 Juli 2022, wajib pajak dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NIK yang digunakan harus valid atau sah, yang berarti pendaftaran NPWP atau NIK tersebut telah diverifikasi atau diperbarui secara mandiri oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat melakukan validasi atau pembaruan data NIK mereka sendiri melalui jalur yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk melalui situs web resmi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun