Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Aplikasi dan Tata Cara Pengisian Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS

12 Juli 2024   11:39 Diperbarui: 12 Juli 2024   11:46 52 0
Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. SPT Tahunan Orang Pribadi adalah laporan pajak yang disampaikan setiap tahun oleh WPOP untuk melaporkan pendapatan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Laporan ini harus diisi oleh setiap WPOP yang memiliki penghasilan yang dikenakan pajak, baik dari penghasilan tetap maupun tidak tetap.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun