Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah instrumen penting dalam sistem perpajakan yang harus dilaporkan oleh semua wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. SPT berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan seluruh informasi terkait keuangan mereka kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Informasi yang disajikan dalam SPT mencakup penghasilan, aset, kewajiban, serta transaksi keuangan lainnya yang relevan dalam satu tahun pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL