Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Aplikasi SPT pada Kompensasi Kerugian dan Fasilitas Perpajakan

24 Juni 2024   11:36 Diperbarui: 24 Juni 2024   11:45 98 0
SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah suatu instrumen perpajakan yang wajib dilakukan oleh seluruh wajib pajak, baik itu orang pribadi maupun wajib pajak badan. SPT menyajikan informasi mengenai keuangan wajib pajak dan memastikan agar kegiatan yang dilakukan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun