MEDIA Islam fundamentalis-radikal di Indonesia kepanasan menanggapi pemberitaan kasus pemerkosaan yang menimpa seorang janda di Langsa, Provinsi Aceh. Mereka membela habis-habisan Qanun Syariat Islam yang menistakan perempuan korban perkosaan karena terancam hukuman cambuk, dan menyerahkan pelaku perkosaan kepada polisi.
Kepala Dinas Syariat Islam di Kota Langsa, Ibrahim Latif, dalam keterangan sebagaimana termuat di laman Atjehpost.com, Rabu (7/5), membagi kasus itu dalam dua hal: perzinaandan pemerkosaan. “Itu sebabnya, kasus ini dijadikan dua perkara terpisah, “ katanya.
Menurut Latif, sebelum diperkosa oleh sembilan pria, wanita itu melakukan perbuatan zina dengan lelaki lain yang bukan suaminya. “Jadi dia akan dihukum cambuk dalam perkara perzinahan, bukan pemerkosaan,” kata Latief.